LPK – RI DPC Gresik Layangkan Surat Klarifikasi Ke Koperasi SBS, Tindak Lanjuti Aduan Nasabah Dan Viralnya Pemberitaan

Gresik || Liputankasus.com.– Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gresik resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Koperasi Saudara Bersatu Sejahtera (SBS). Surat dikirim pada Selasa, 29 Juli 2026 ke kantor koperasi di Perum Apsari RT 004 RW 001, Kabupaten Gresik.
Langkah ini diambil LPKRI sebagai tindak lanjut atas maraknya pemberitaan di media online dan viralnya informasi di media sosial, serta sejumlah pengaduan masyarakat yang mengaku sebagai anggota maupun nasabah koperasi. Isu yang mengemuka menyangkut dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan kegiatan perkoperasian.
Ketua LPKRI DPC Gresik, Gus Aulia, mengatakan pengiriman surat klarifikasi merupakan bagian dari fungsi LPKRI dalam perlindungan konsumen.
”Kami berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat. Surat klarifikasi ini adalah langkah awal untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak koperasi, agar semua informasi yang beredar dapat kami verifikasi secara objektif,” ujar Gus Aulia, Selasa [29/07/2026].
Senada, Wakil Ketua LPKRI DPC Gresik, Suyanto, menyebut pihaknya telah menerima beberapa laporan langsung dari masyarakat. Selain itu, LPKRI juga mencermati pemberitaan dan unggahan di media sosial yang menyoroti operasional Koperasi SBS.
”Langkah ini bukan vonis dan bukan kesimpulan. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tujuan utamanya adalah mendapatkan penjelasan yang objektif agar setiap informasi bisa diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Suyanto.
Dalam surat tersebut, LPKRI meminta Koperasi SBS memberikan penjelasan dan dokumen terkait 7 poin utama, yaitu:
1. Legalitas Domisili: Keabsahan surat keterangan domisili koperasi
2. Badan Hukum: Surat Keputusan Badan Hukum (SK BH) dari Kemenkumham
3. Mekanisme Operasional: Prosedur penghimpunan dana dan penyaluran pinjaman
4. Pelayanan Anggota: Sistem pelayanan kepada anggota dan nasabah
5. Kewajiban Koperasi: Kepatuhan terhadap UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan aturan turunannya
6. Penyelesaian Keluhan: Langkah penanganan aduan dari anggota/nasabah
7. Transparansi: Laporan pertanggungjawaban kepada anggota
LPKRI menilai klarifikasi sangat penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan mencegah meluasnya spekulasi yang belum terbukti kebenarannya.
Suyanto menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional dengan prinsip transparansi dan kepastian hukum. Pihak Koperasi SBS diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi beserta dokumen pendukung.
”Jika dari hasil klarifikasi dan kajian ditemukan indikasi pelanggaran terhadap UU Perkoperasian atau peraturan lain, maka hasilnya akan kami rekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” jelasnya.
Ia menambahkan, LPKRI tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi pidana maupun administratif. Peran LPKRI sebatas melakukan verifikasi, mediasi, dan memberikan rekomendasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus Koperasi SBS belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi tersebut.(SI )





